Sabtu, 07 Desember 2013

Nilai Rupiah Baru Mulai Berlaku Januari 2014


- Indonesia berencana menerapkan mata uang baru pada tahun depan. Nantinya, Rp 1.000 yang sekarang menjadi Rp 1. Masyarakat bisa mulai menukarkan uang pada 1 Januari 2014. Menurut naskah akademik RUU Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi yang admin kutib dari media massa pada, Senin (22/7/2013), masyarakat diharapkan mulai menukarkan uang lama dengan yang baru pada hari pertama tahun depan. Nantinya, akan ada kata Baru dalam rupiah yang nominalnya sudah disesuaikan.Meski begitu, uang yang sekarang di saku dan dompet tetap berlaku,
berdampingan dengan yang Baru.

"Masyarakat bisa menukar uang Baru di bank tanpa pungutan," ungkap naskah akademik RUU tersebut.

Bank diwajibkan untuk menyediakan penukaran uang yang sekarang dengan yang Baru. Tanggal 2 Januari 2014 akan menjadi hari pertama kegiatan perbankan dan menandai awal rupiah Baru. Namun, masyarakat diminta untuk tidak terburu-buru menukar uang. Ini karena rupiah yang sekarang masih bisa digunakan selama periode transisi. Penukaran uang dengan yang Baru masih dapat dilakukan maksimal 10 tahun sejak uang lama sudah sepenuhnya tidak berlaku. Uang yang belum diredenominasi rencananya mulai dicabut paling lambat 31 Desember 2018. Kemudian, penarikan rupiah dengan kata Baru dijadwalkan berlangsung paling lambat 31 Desember 2022. Artinya, hanya akan ada satu rupiah yang berlaku yaitu rupiah yang sudah diredenominasi tanpa kata Baru. Namun rencana tersebut masih harus menunggu restu DPR. Pansus Redenominasi Rupiah telah disahkan dan akan mulai dilakukan pembahasan pasca akhir bulan ini.

Sumber lain dari harian metro tv yang admin kutib menjelaskan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Ki Agus Badaruddin mengatakan, pemerintah tidak akan tergesa mengajukan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah atau lebih dikenal RUU Redenominasi. Menurut Badar, pemerintah sadar perubahan harga rupiah hanya dapat dilakukan dalam kondisi perekonomian yang baik.

"Kita lihat kapan waktunya supaya yang kita ambil itu keputusan terbaik untuk bangsa, nggak boleh asal jadi asal cepat," katanya ditemui di gedung DPR, Rabu(21/8).

Ia sekaligus menjelaskan,pencantuman tahun di draft RUU Redenominasi yang saat ini sudah dipegang anggota DPR hanya menjadi referensi. Pemerintah, lanjut Badar, menganalisis situasi berdasarkan pengalaman yang pernah dilakukan oleh negara lain. Beberapa negara sudah pernah memotong nominal uang, di mana sebagian berhasil melakukannya tanpa gejolak, tapi sebagian lagi tidak berhasil.

Di negara yang tidak berhasil, redenominasi memicu inflasi
karena penjual cenderung menaikkan harga ketika nominal uang berubah menjadi lebih kecil.

"Di negara yang berhasil itu paling tidak ada dua komponen yang diperhatikan. Yang pertama, unsur-unsur komponen bangsa itu kompak bersatu bahwa akan dilakukan redenominasi. Kedua, itu
dilakukan dalam kondisi ekonomi baik dan stabil," katanya.

"Karena itu, bertahap. Jangan tergesa-gesa." Nantinya, persiapan dan langkah-langkah untuk melakukan redenominasi akan dilakukan bersama Bank Indonesia dan pemerintah. Langkah tersebut meliputi sosialisasi hingga pelaksanaan. Dalam draft RUU Redenominasi yang diperoleh Media Indonesia, disebutkan Rp1.000 akan diubah menjadi Rp1, di mana setiap pembulatan sen lebih kecil akan dibulatkan ke sen terdekat.

Jangka waktu yang disebutkan
adalah 2014-2019 untuk tahap awal dan 2019-2022 untuk tahap kedua. Setelah berlaku, jika pelaku usaha tidak menantumkan kuotasi rupiah lama dan rupiah baru, pemerintah akan memberlakukan denda pidana sebesar Rp200.000 dalam nominal baru atau setara Rp200 juta sebelum redenominasi berlaku. Denda yang sama akan dikenakan pada pelaku usaha yang menaikkan harga atau nilai dalam rangka konversi harga. Penjual juga harus melakukan pencatatan sesuai nilai rupiah baru. Jika tidak, akan dikenakan denda pidana juga sejumlah Rp200 juta.

Update news by : @N_besar

Send your Artikel or contributor writter here and get your profit!!

Salam admin


Like the Post? Do share with your Friends.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IconIconIconFollow Me on Pinterest